add section
Selamat Datang
Got pwned by vYc0d
Just warn to admin, no offensive ;)
Just warn to admin, no offensive ;)

Artikel Pajak Favorit
Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri
JAKARTA, SELASA - Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), f selengkapnya.
Artikel Pajak
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009
4395 komentar
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009. Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penju selengkapnya.
Ensiklopedia Pajak
- Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
- ISTILAH-ISTILAH PERPAJAKAN
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran
- Tata Cara Pemindahbukuan
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Obyek Pajak Penghasilan
- Subyek Pajak
- A. Pengertian Subjek Pajak
- B. Penggolongan Subyek Pajak (Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2000)
- C. Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subyektif
- D. Perbedaan antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri
- E. Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan ( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 PPh Jo 574/KMK.04/2000 Jo 532/KMK.03/2002 Jo 69/KMK.03/2003 Jo 243/KMK.03/2003 Jo SE-11/PJ.31/2003)
- Pengurang Penghasilan Bruto
- Penyusutan dan Amortisasi
- Koreksi Fiskal
- Pajak Pertambahan NIlai (PPN)
- Pendahuluan
- Obyek PPN
- Obyek PPN dalam pasal 4 UU PPN
- Obyek PPN dalam pasal 16C dan pasal 16D UU PPN
- Pengusaha
- Daerah Pabean
- Barang Kena Pajak
- Barang Kena Pajak ( Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
- Jenis-Jenis Barang Tidak Kena Pajak (Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 s.d. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 )
- Penyerahan BKP ( Pasal 1A angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
- Bukan Penyerahan BKP/Tidak dikenakan PPN (Pasal 1A angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000)
- Subyek PPN (Pengusaha Kena Pajak)
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pengertian dan jenis DPP
- Pengertian dan Jenis DPP ( Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ):
- DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yaitu sebagai berikut :
- Harga Jual ( Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Penggantian ( Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Nilai Impor ( Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Nilai lain pedagang eceran
- DPP atas jasa persewaan ruangan
- DPP atas PKP real estate dan industrial estate
- Rokok buatan dalam negeri dan luar negeri
- Pengertian dan jenis DPP
- Saat dan Tempat Pajak Terutang
- Saat pajak terutang
- Saat Pajak Terutang ( Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemeritah Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002)Saat Pajak Terutang ( Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemeritah Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002)Saat Pajak Terutang ( Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemeritah Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002)
- Terutangnya Pajak atas Penyerahan BKP Bergerak dan tidak bergerak
- Terutangnya Pajak atas Penyerahan BKP Tidak Berwujud :
- Terutangnya Pajak atas Penyerahan JKP :
- Terutangnya Pajak atas Impor BKP dan Ekspor :
- Tempat pajak terutang
- Tempat Pajak Terutang ( Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002)
- Tempat Terutangnya PPN atas PKP Orang Pribadi ( KEP-525/PJ/2000 )
- Tempat Terutangnya PPN bagi PKP yang dikukuhkan di KPP WP Besar (KEP-335/PJ/2002 Jo SE-32/PJ.52/2002)
- Tempat Terutangnya PPN bagi PKP yang dikukuhkan di KPP PND (KEP-394/PJ/2003 Jo SE-34/PJ.52/2003)
- Sentralisasi tempat pajak terutang
- Sentralisasi Tempat Pajak Terutang (KEP-128/PJ/2003)
- Sentralisasi Tempat PPN Terhutang Bagi PKP selain Pedagang Eceran dan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui media elektronik :
- Sentralisasi Tempat PPN Terhutang Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM selain melalui media elektronik :
- Saat terutangnya pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP yang tergolong mewah antar cabang
- Saat pajak terutang
Forum Pajak
Forum
|
Topik
|
Post
|
|
| Perpajakan | |||
KUPIstilah,sanksi,pengertian lain,dll
|
2 |
4 |
|
PPh 21Subjek,Objek,Tarif,cara penghitungan dll
|
2 |
2 |
|
PPh 22Subjek,Objek,Tarif,cara penghitungan dll
|
1 |
1 |
|
PPh Final 4(2)Subjek,Objek,Tarif,cara penghitungan dll
|
1 |
1 |
|
PPh BadanForum yang membahas semua hal yang terkait dengan PPh Badan
|
5 |
5 |
|
PPN dan PPnBMSeluk beluk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
|
2 |
2 |
|
Peraturan Perpajakan
PENUNJUKAN TOKO RETAIL
Keputusan Dirjen Pajak No. NOMOR KEP-184/PJ/2010 Tahun 2010
PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
Peraturan Dirjen Pajak No. NOMOR PER-19/PJ/2010 Tahun 2010
Konsultasi Pajak
PPh Pot/Put
Pengirim : Nurul
26-09-2009
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lore selengkapnya.

Kurs

Agenda Pajak
Link Pajak 